You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perkulakan Juga akan Dibangun di Pulogebang
photo Doc - Beritajakarta.id

Pusat Perkulakan Juga akan Dibangun di Pulogebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan membangun pusat perkulakan di Pulogebang, Jakarta Timur.

Di Terminal Pulogebang saya mau buka seperti Makro, sama seperti di Pasar Kramat Jati. Ada pusat perkulakan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembangunan pusat perkulakan ini untuk memberikan harga bahan pokok murah kepada warga DKI. Rencananya pembangunan akan dimulai pada tahun depan.

"Di Terminal Pulogebang saya mau buka seperti Makro, sama seperti di Pasar Kramat Jati. Ada pusat perkulakan," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10).

Pengoperasionalan Pusat Perkulakan Kramat Jati Diundur

Melalui pusat perkulakan itu, warga bisa membeli bahan pokok dengan harga pabrik. Itu merupakan cara Pemprov DKI Jakarta menekan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Pedagang, buruh, dan warga bisa membeli dengan harga pabrik. Jadi harga jual ke masyarakat juga bisa lebih murah," tandasnya.

Saat ini, pihaknya tengah membangun pusat perkulakan di Pasar Kramat Jati sebagai percontohan. Ditargetkan pada Februari mendatang pusat perkulakan bisa beroperasi. Operasionalnya di bawah PD Pasar Jaya. Ke depan setiap wilayah diharapkan bisa memiliki satu pusat perkulakan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11004 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1330 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1248 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati